Respons Islam Terhadap Transaksi Modern

Bantu Orang Terdekat Anda Untuk Mendapatkan Manfaat Artikel Ini

E-Commerce (perdangan dengan elektrik) Teknoogi merubah banyak aspek dalam dunia bisnis dan aktifitas pasar. Dalam bisnis perdagangan seakan akan wajib mengunakan teknologi misalnya ,kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah yang ngetren E-Commerce (Elektronik Commerce) secara bahasa ,elektronik berarti ilmu elektonika, alat alat elektronik ,atau semua hal yang berhubungan dengan elektonika dan teknologi,sedangkan commerce itu berarti perdagangan atau perniagaan. Secara istilah ,Raharjo mengartiakan e –commerce sebagai salah satu cara berbelanja atau berdagang atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet,dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get and deliver. E-Commerce akan merubah kegiatan marketing sekaligus memangkas biaya biaya oprasional untuk kegiatan tranding (perdangan) Sedangkan pagar lain berpendapat seperti purba dan Wahyudi mendefinisikan e-commerce sebagai satu set dinamis dari teknologi , aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan Perdagangan barang pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik. dari beberapa definisi diatas dapat disimpulkan sebagai e-commerce merupakan bisnis online Media elektronik internet secara keseluruhan, baik pemasaran , pengiriman, , serta transaksi jual beli.

E-commerce dalam perspektif Islam

Orang yang terlibat di dunia usaha berkewajiban mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual beli sah atau rusak(fasid). hal itu dimaksudkan agar muamalah berjalan sah , sikap dan tindakannya jauh dari ke kerusakan yang tidak dibenarkan. sarana pertukaran jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli itu dikatakan sah oleh syara’ menurut pendapat mayoritas ulama’, rukun jual beli itu ada tiga pertama orang yang bertransaksi , dengan syarat berakal dan dapat membedakan. kedua sihot (ijab/qob ijab qobul) hijab menunjukkan keinginan untuk melakukan transaksi , dan qobul mengindikasikan kerelaannya untuk menerima Ijab. ketiga barang sebagai objek transaksi, dengan syarat barangnya dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya barang yang diakadkan nya di tangannya. Dalam permasalahan e-commerce fikih memandang bahwa transaksi di dunia maya di perbolehkan karena maslahat.

Maslahat adalah mengambil manfaat dan menolak bahaya dalam rangka memelihara tujuan syara’.Bila e-commerce dipandang seperti layaknya perdagangan dalam Islam,maka dapat dianalogikakan :

  1. Penjualan adalah merchant(internet sevice provider atau ISP),sedangkan sedangkan pembeliannya disebut customer.
  2. Obyek adalah barang dan jasa yang di twarkan  dengan berbagai informasi ,profil,harga,gambar barang serta status perusahaan .
  3. Sigot (ijab qobul)dilakukan dengan payment gateway,yaitu softwere pendukung (otoritas dan monitor)sebagai acquirer serta berguna untuk service online .(aktualisasi pendidikan Islam responterhadap problematika kontemporer.HILAL MALANG)

Bantu Orang Terdekat Anda Untuk Mendapatkan Manfaat Artikel Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *